Selasa, 08 April 2014
Senin, 07 April 2014
Mediasi dan Mediator
Mediasi dan Mediator
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 1 ayat 7 , tentang Mediasi menjelaskan Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibatu oleh mediator .
Tujuan Mediasi :
Adalah guna mengurangi penumpukan perkara yang ada di Pengadilan, serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus.
Mediator:
Merupakan pihak netral yang membantu para pihak (yang bersengketa) dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Peran Mediator :
1. Membuka saluran komunikasi
2. Membantu para pihak mengenali hak mitra runding dalam proses perundingan
3. Melakukan fasilitasi dan memimpin perundingan
4. Mendidik / melatih para negosiator yang tidak menmahami atau tidak siap melaukan proses perundingan
5. Memberikan kesempatan untuk meminta bantuan ahli
6. Memberikan wawasan kepada para pihak untuk melihat masalah dari berbagai sudut
7. Membantu para pihak menemukan alan keluar yang dapat diimplementasikan
8. Menjadi "kambing hitam" pihak yang tidak puas dengan hasil perundingan
9. Memimpin perundingan
Tipe-tipe Mediator
1. Mediator Jaringan Sosial, tokoh yang dipercaya dapat membantu penyelesaian sengketa
2. Mediator Otoritatif, Mempunyai otoritas untuk memberikan nasihat , plihan atau putusan
3. Mediator Mandiri , Dipilih karena profesinya, Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak, mencari pemecahan masalah yang dapat diterima secara sukarela oleh dua pihak .
Depok 7 April 2014
Drs. Fakhren Kasim , MH.Kes. Apt
Langganan:
Postingan (Atom)

